Thursday, 23 April 2015

Peraturan Tentang Bahu Jalan tol

Jalan tol merupakan alternatif tercepat buat pengendara kendaraan roda empat atau lebih. Dengan kecepatan yang lebih tinggi dari jalan raya biasa, waktu tempuhnya pun lebih cepat. Tapi banyak pengguna jalan tol yang nggak paham tentang peraturannya. Termasuk peraturan tentang bahu jalan tol. Masih banyak dijumpai pengendara mobil yang menyalip di bahu jalan. Bahu jalan juga dipakai buat menaikturunkan penumpang. Akibatnya mengalami kecelakaan. Kayak yang dialami off-roader Fathkun Najib yang ditabrak mobil yang
ngebut di bahu jalan ketika menolong sopir travel yang mobilnya kecelakaan di jalan tol.
Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol sudah mengatur jelas tentang jalan tol. Termasuk bahu jalannya di pasal 41 ayat 2. Berikut penjelasan peraturannya :
  1. Bahu jalan cuma digunakan untuk lalu lintas buat keadaan darurat.
  2. Bahu jalan dipakai untuk kendaraan yang berhenti darurat
  3. Bahu jalan nggak dipakai untuk menarik, menderek, dan mendorong kendaraan.
  4. Bahu jalan nggak dipakai untuk menaikturunkan penumpang, hewan, dan barang.
Dari poin-poin itu, akan jelas akibatnya kalau peraturan tentang bahu jalan di jalan tol dilanggar. Maka jangan sekali-sekali melanggar peraturan.

No comments:

Post a Comment